Daftar Isi
TEMBILAHAN, Lancang Kuning.Com - Hal (49) bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Tembilahan, berhasil diamankan Polres Inhil. Sebab ia diduga membawa dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan. Kamis (18/8/16).
Penangkapan terjadi pada pukul 14.00 wib oleh 8 orang personil Polres Inhil di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan. Informasi bermula dari Kasat Narkoba Akp Bactiar, ia mendapatkan informasi dari pihak masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki.
Dari hasil penyidikan, seorang laki-laki pegawai lapas (PNS) menggunkan kenderaan Sepeda Motor merek Revo yang akan bertransaksi di Jalan Swarna Bumi Tembilahan, sekitar pukul 13.00 wib.
Tepat pada pukul 13.50 wib melintaslah seorang laki-laki Pegawai Lapas dengan mengendarai Sepeda Motor Revo seperti informasi yang diterima. Selanjutnya, Anggota Sat Narkoba mencoba menghentikan Laki Laki tersebut dengan cara menangkap, namun Laki Laki tersebut berhasil melarikan diri dengan Sepeda Motornya.
"Laki Laki itu, kemudian dikejar oleh anggota sat narkoba sampai ke Jln. Tanjung Harapan, hingga akhirnya pelaku menabrak pengendara motor lain dan langsung diamankan oleh Anggota Sat Narkoba," kata Kapolres Inhil Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Laki Laki tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan Warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa, Uang sejumlah Rp. 1.950.000, 1 unit HP merk Strawberry Warna Hitam, 1 unit hp merk Nokia type C2 Warna Pink-Hitam, 1 Buah Mancis, 5 Batang Pipet, Kotak Rokok Berisikan dengan rincian 4 batang pipet siap pakai, 2 (dua) buah jarum, 1 buah kaca pembakar, 3 lembar plastik bening, 2 1/2 butir pil EXTACY merk ELVI, 3 paket kecil SHABU-SHABU.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut," (Ydi)
Komentar