Pemuda 26 Tahun Perkosa IRT di Pelalawan Akhirnya Masuk Penjara

Daftar Isi


    Pangkalan Kerinci - Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengamankan seorang pria ON (26) warga Segati, Kabupaten Pelalawan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan, Senin (29/7).

    Pelaku diamankan terkait dengan laporan pengaduan dari korban Bunga (26) pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Km 83 Jalan Koridor PT RAPP, Desa Segati  Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

    Demikian disampaikan Humas Polres Pelalawan Brigtu Pol Alvin Pratama pada media melalui sambungan seluler, Selasa (30/7).

    Kata Alvin lagi, pelaku ON datang secara tiba-tiba kerumah korban Bunga, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

    "Pelaku masuk dan langsung menarik tangan korban yang lagi menggendong anak kedalam kamar," terang Alvin.

    Ditambahkannya, korban yang mendapat perlakuan demikian langsung melakukan perlawanan sambil berteriak-teriak.

    "Melihat korban berteriak, pelaku langsung menutup mulut korban  dan mengikat kakinya dengan kain panjang. Lalu dengan leluasa pelaku melampiaskan perbuatan bejatnya," ungkap Humas yang cukup ramah dengan insan pers ini.

    Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polsek Langgam. 

    "Saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Brigtu Pol Alvin. (ton)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemuda 26 Tahun Perkosa IRT di Pelalawan Akhirnya Masuk Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar