Daftar Isi
LancangKuning.com - STIS Darul Falah merupakan salah satu sekolah swasta Islam di pulau Lombok yang kurikulumnya adalah Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Sayriah, yang merupakan institusi ke-5 yang disponsori oleh pondok pesantren Darul Falah dengan keputusan presiden Pondok Pesantren Darul Falah No. 100 / YPP.NU / II / 2015.
Pada dasarnya, sekolah ini didasari oleh keinginan kuat dari masyarakat dan administrasi pesantren Darul Falah untuk menciptakan generasi yang lebih tinggi sesuai dengan perkembangan zaman karena pesantren di Darul Falah tidak memiliki lembaga formal seperti SMP atau SMK.
Pendiri Pondok Pesantren Darul Falah hanya mengembangkan studi buku kuning sehingga alumni pada tahun 1970-1995 tidak memiliki ijazah formal, tetapi dengan kemajuan pemikiran dan tuntutan masyarakat, mereka diizinkan untuk berpartisipasi di sekolah menengah dibuka pada tahun 1996 dan tak lama setelah sekolah asrama Darul Falah dibuka. SMP Darul Falah Salafiyah pada tahun 2002 dan 2003 SMA Darul Falah.
Setelah beberapa tahun, pengasuh memulai keberadaan Pendidikan Tinggi karena ada banyak siswa yang melanjutkan belajar di luar pondok, sehingga lingkungan pendidikan dan pondok pesantren tidak yakin di sisi mana siswa ingin melanjutkan belajar di luar dan Mereka ingin tinggal di kabin, di sisi lain.
Dengan disiplin dan pelayanan santri Darul Falah, tetapi dengan kebijakan pengasuh, ia dibebaskan untuk santri yang telah lulus dari sekolah menengah untuk belajar di luar negeri dengan tinggal di kabin dengan pertimbangan bahwa pesantren masih belum memiliki fasilitas untuk memesan siswa untuk belajar di pondok pesantren Darul Falah. Kebijakan tersebut membawa hasil siswa yang mampu menyelesaikan strata I dan II sehingga mereka dapat kembali berfungsi sebagai guru awal, sekolah, dan guru.
Motivasi dan antusiasme yang kuat dari pengasuh pondok pesantren Darul Falah pada tahun 2014 memulai pembentukan pertemuan pendidikan tinggi di ruang rapat pondok pesantren Darul Falah, yang dihadiri TGH. Fauzan, Muaidi, MHI, Abrar, M. Pd, Zainun, M. Pdi, Retno sirnopati dan Musleh, M. Pd.I.
Menurut perjanjian pada pertemuan perdana, Frater M. Pd de Abrar diangkat sebagai presiden dan koordinator pendirian lembaga-lembaga pendidikan tinggi. Pada awalnya, sebuah sekolah tinggi ilmu Tarbiyah dengan departemen PGRA dan PGMI diusulkan.
Tetapi pada saat itu program studi tidak diizinkan oleh Kopertis Surabya untuk membuka program studi karena sudah ada banyak di Timur.
Berdasarkan kesepakatan bersama, ketika mengamati berbagai aspek potensial di pesantren dengan banyak santri yang memenangkan juara nasional Kutub Qiroatul, pendekatan pesantren adalah studi agama melalui buku-buku kuning.
Jumlah darul falah Santri baik dalam studi agama, banyak instruktur agama, ahli hukum agama yang tidak mengajar, dan masih akademisi hukum keluarga dan hukum ekonomi, dan merek pariwisata halal, sehingga disepakati untuk membuka hukum keluarga dan departemen hukum Ekonomi Syariah .
Berikut daftar Akreditasi Jurusuan kampus STIS Darul Falah :
Program Studi |
Strata |
No. SK |
Tahun SK |
Peringkat |
Tanggal Daluarsa |
Hukum Ekonomi Syariah (muamalah) |
S1 |
301/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2019 |
2019 |
C |
2024-03-05 |
Hukum Keluarga (ahwal Al Syakhshiyah) |
S1 |
888/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 |
2019 |
C |
2024-04-09 |
Upaya untuk menyelesaikan peroposal dalam waktu 3 bulan disertai dengan doa-doa yang terus ditawarkan sehingga proposal dapat dikirim langsung ke KOPERTAIS Surabaya dan memperoleh rekomendasi untuk pendirian.
Setelah itu diserahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq. DIKTI dan tak lama setelah kunjungan menurun dan hasilnya dikeluarkan oleh Keputusan Pendidikan Tinggi DIRJEN nomor 155 tahun 2016 pada bulan Januari tentang izin STIS darul Falah dengan program studi hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah.(Qoir)
Komentar