Empat Pejabat Tinggi dihadirkan dalam Sidang Suap PLTU Riau-1

Daftar Isi

     

    JAKARTA-Empat pejabat tinggi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

    Keempat saksi pada sidang Senin, (5/7/2019) ini adalah Direktur Utama PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold Natural Resources Ltd) AM Rudi Herlambang dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara.

    Keempat saksi itu sebelumnya, dikataka Jaksa KPK Lie Putra Setiawan pernah dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan Sofyan Basir.

    Dilansir dari Bisnis.com, nama Rudi Herlambang, dia masuk dalam dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku salah satu pemegang saham Blackgold. Rudi disebut menerima jatah fee proyek US$1 juta, dari nilai proyek sebesar US$900 juta.

    Jaksa Lie enggan mengungkap apa saja yang akan digali tim jaksa kepada mereka yang akan menjadi saksi tersebut. Satu hal yang pasti, peran Sofyan Basir dalam perkara ini akan digali lebih dalam.

    "Mohon tunggu jalan persidangannya, ya," kata Lie saat dihubungi, Minggu (14/7/2019).

    Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengaku tak ada persiapan khusus dalan menjalani sidang pokok perkara menyusul ditolaknya eksepsi pekan lalu.

    Dia juga sebelumnya mengaku siap meng-counter  pembuktian dari jaksa penuntut KPK.

    Dalam perkara ini, mantan Dirut PLN Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

    Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

    Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Empat Pejabat Tinggi dihadirkan dalam Sidang Suap PLTU Riau-1
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar