Dua Perusahan Sawit di Siak Tak Kantongi Izin

Daftar Isi

    SIAK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak saat melakukan Hearing dengan perusahaan-perusahaan sawit, Senin (8/7/19), terungkap ada 2 perusahaan yang hingga kini belum mengantongi izin dari pihak terkait, perusahaan tersebut adalah PT Mina Jaya yang beroperasi di Kecamatan Minas dan PT Swatisidhi Amagra di Kecamatan Kandis.

    Hal itu diketahui dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teguh, saat diwawancarai usai Hearing.

    "Data kami dari 74 perusahaan, ada 2 yang belum berizin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Teguh.

    Teguh menjelaskan, untuk PT Swatisidhi Amagra saat ini perusahaan yang berdiri sejak 2002 itu sudah memilki HGU seluas 2 hektar.

    "Kemarin ada LSM yang menggugat perusahaan ini di pengadilan, tetapi perusahaan itu menang dengan alasan, mereka memilki HGU seluas 2 hektar," kata teguh.

    Dalam kesempatan hearing itu, anggota Komisi II DPRD Siak Sujarwo mempertanyakan apa kendala sehingga 16 tahun berdiri tidak memilki izin.

    Humas PT Swastisidhi Amagra Rahmad mengakui bahwa perusahaan mereka belum memilki izin, ia mengaku pihaknya sejak dulu sudah mengurus izin namun sampai saat ini izin belum diterima.

    "Kami sudah urus izin pak, namun izin belum kami dapat, kami tidak tahu kendala apa," terang Rahmad.

    Agenda Hearing tersebut merupakan antara DPRD Siak dengan perusahaan sawit di Kabupaten Siak, Hearing dipimpin ketua DPRD Siak Indra Gunawan, didampingi ketua komisi II Thoha Nasrudi, wakil ketua komisi II Muhtarom, sekretaris komisi II Syamsurijal, turut hadir anggota komisi II Zulfaini, Sujarwo, Sumaryo, Muslim, dan Bungaran Hurajulu. (LK/Gus_li)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Perusahan Sawit di Siak Tak Kantongi Izin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar