Transaksi Pil Extacy Gagal, Warga Tembilahan Diburu Polisi

Daftar Isi

    Tembilahan, Lancangkuning.com - An (24) warga Desa Sungai Luar, yang beralamat di Jalan Asia, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi tersangka karena di duga membawa dan menjual Pil Extacy sebanyak 202 butir bergambar apel.

    Tersangka melakukan transaksi di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Priok, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Saat itu, pelaku ingin menjual kepada seseorang yang sudah standby di lokasi tersebut, namun, transaksi tersebut telah diketahui oleh salah satu warga disana.

    Tepat pukul 04:00 wib, pelaku beraksi untuk menjajakan barang haram itu kepada penadah (pembeli), mendapat informasi dari salah satu warga, Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra dan didampingi anggota Sat Intelkam Polres Inhil melakukan pengintaian terhadap tersangka (An).

    {{}}

    "Ciri-ciri korban pada saat itu menggunakan baju switer warna hitam mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna biru," kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK, melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra. Jumat  (5/8/16).

    Saat dalam pengintaian anggota Polres Inhil mendekati tersangka, karena takut dan sudah mengetahui bahwa yang mendekat adalah polisi, lalu An kabur dan sempat membuang bungkusan yang berisi narkoba jenis Pil.

    Kemudian, anggota Intelkam berhasil menangkap An, dan An disuruh untuk mengambil kembali barang haram tersebut yang sudah ia buang di pinggiran Jalan Tanjung Harapan. Penangkapan juga disaksikan salah satu warga setempat.

    "Atas kejadian itu, polisi menemukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik bening berisikan 202 butir, 1 unit Hp merk Samsung Type Gt F1206T warna hitam, 1 Hp  merk type Asus, uang tunai sebesar Rp 22.000 ribu rupiah, 1 Sweater warna hitam dan celana jeans pendek merk Hugo Boss warna Biru," ungkap Paur Humas. 
     
    Tersangka An juga telah mengaku barang haram yang ia buang tadi adalah miliknya dan ingin yang mana menurut An, barang tersebut diperoleh terlapor dari rekannya yang bernama  Ed (Belum Tertangkap).

    Atas penangkapan tersebut  Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil Akp Bacthtiar dan selanjutnya Sat Narkoba Polres Inhil, Sat Intelkam Polres Inhil dan Polsek Tembilahan langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal An dan  Ed  yang beralamat di Sungai Luar dan ketika didatangi ke rumahnya, Ed alias Co sudah tidak ada ditempat.

    "Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti Narkoba lain di rumah An dan Ed Als Co, saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut guna menindak lanjuti tersangka An," tutupnya. (Ydi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Transaksi Pil Extacy Gagal, Warga Tembilahan Diburu Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar