Jika Aksi di MK Rusuh, Wiranto Akan Cari Tokoh Penggerak

Daftar Isi

    Foto: Menkopolhukam Wiranto berharap tak ada aksi di gedung MK jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)Wiranto menyatakan jika aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi jelang putusan sengketa Pilpres berujung rusuh, maka petugas akan membubarkan paksa.

    Petugas menurutnya juga akan mencari tokoh yang bertanggung jawab jika aksi berujung rusuh.

    "Demonstrasi itu ada yang mengajak, ada yang mendorong, dan menghasut nanti kami tinggal tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (25/6) melansir CNN Indonesia.

    Karena itu Wiranto meminta masyarakat untuk mendengarkan imbauan dari pihak kepolisian untuk tidak menggelar aksi di sekitar Gedung MK. Menurutnya aksi tersebut berpotensi mengganggu kegiatan yang terkait dengan kepentingan nasional.

    "Kepolisian sudah katakan jangan sampai ada unjuk rasa di sekitar MK. Karena akan mengganggu kegiatan yang menyangkut kepentingan nasional," katanya.

    Dia pun mempertanyakan tujuan penyelenggaraan aksi unjuk rasa itu karena berlawanan dengan imbauan yang telah disampaikan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada pendukungnya.

    "Bahkan beliau memohon untuk tidak lagi mendatangi MK," ujarnya.

    Karena Prabowo dan Sandi sudah melarang aksi di MK, Wiranto bingung karena masih ada kelompok yang berencana menggelar aksi MK.

    Sejumlah poster ajakan tersebar di media sosial untuk menggelar aksi halal dan tahlil akbar 266 di Gedung MK. Polisi melarang rencana aksi ini berkaca pada aksi massa berujung rusuh di gedung Badan Pengawas Pemilu 21 dan 22 Mei lalu.

    Saat ini para hakim MK tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan sengketa Pilpres. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019.

    Sidang sengketa Pilpres 2019 sendiri dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jika Aksi di MK Rusuh, Wiranto Akan Cari Tokoh Penggerak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar