Daftar Isi
Lancangkuning.com - Sudirman Said, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pesannya ke PT PLN (Persero) agar memberikan pelayanana kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat umum dan tidak hanya mengejar keuntungan saja.
Hal ini sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2003, mengenai BUMN tidak harus mengejar keuntungan karena Badan Usaha Milik Negara merupakan perpanjangan tangan pemerintah sehingga juga harus menyejahterakan masyarakat, terlebih untuk wilayah yang masih belum menikmati listrik.
"Undang-Undang Tahun 2003. Pasal 2 mengatakan tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga untuk. Kesejahteraan umum masyarakat banyak. Kalau sekarang diukur seperti bank ya tidak bisa," kata Sudirman, saat menghadiri coffee morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
{{}}
Terkait permasalahan ini, Mentri ESDM, Sudirman Said mengatakan sudah menyampaikan ke Mentri BUMN Rini Soemarno dan beliau meminta agar PLN tidak dijadikan sebagai mesin pencari uang karena PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki tugas menerangi wilayah Indonesia, dengan demikian tidak selalu mangalami keuntungan terkadang juga harus berkorban.
"Saya sudah sampaikan kepada Bu Rini, jangan jadikan PLN sebagai pencari uang ini berbeda," tutur Sudirman.
Pembangunan sektor listrik juga tidak bisa dilakukan dengan cara dadakan, perlu adanya perencanaan dan juga landasan hukum. Namun jika cepat dilakukan pembangunan akan menjalankan kegiatan di hilir.
"Semakin cepat kita bisa membangun, yang di hilir juga akan meningkat sebaliknya. Listrik ini seharusnya tidak kejar tayang seperti sekarang. Mari kita buka landasan hukum yang sifatnya normatif dan dilandasi pertimbangan luas," tutup Sudirman. (hyAzn)
Sumber : Liputan6.com
Komentar