Astaga, Ustad Bachtiar Nasirpun Mau Ditangkap

Daftar Isi

    JAKARTA-Ustad Bachtiar Nasir eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia diancam akan ditangkap Bareskrim Mabes Polri, jika dalam pemanggilan ketiga, Selasa pekan depan kembali tak hadir.Polisi akan melakukan penjemputan paksa. 

    "Kalau pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. 

    Ustad yang vokal di dalam menyampaikan kritikan terhadap pemerintahan ini, bahkan ikut berdiri dalam barisan pendukung Prabowo Subianto dan Sandiga Uno  dalam Pemilihan Presiden 2019 ini, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    "Rencana yang bersangkutan akan dipanggil kembali pada Selasa minggu depan guna mengklarifikasi masalah yayasan tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019 seperti dilaporkan vivanews.com.

    Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Rabu, 8 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.(haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Astaga, Ustad Bachtiar Nasirpun Mau Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait