Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-6, Tiga Ranperda Disahkan

Daftar Isi

    Foto: Humas

    LancangKuning.Com, INHIL - Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan 1 Masa Sidang Tahun 2019 di Gedung DPRD Inhil, Senin (1/4).

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Inhil, H Maryanto ini, turut dihadiri Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Wakil Ketua III DPRD Inhil, Sekda Inhil H Said Syarifuddin SE MP MSn, Unsur Forkopimda Inhil, pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta 31 orang dari 45 orang Anggota DPRD Inhil.

    Pada Paripurna ke-6 ini disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Laporan Pansus 1 dibacakan oleh M Kausar, laporan Pansus 2 dibacakan oleh Herwanisitas, dan laporan Pansus 3 dibacakan oleh HM Yusuf Said.

    Adapun 3 Ranperda yang disahkan adalah; Ranperda Rencana Pengembangan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Ranperda Tata Niaga Kelapa yang ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati HM Wardan bersama Ketua dan 3 orang Wakil-wakil Ketua DPRD.

    Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan syukur atas pengesahan 3 ranperda ini. Melalui serangkaian tahapan proses pembahasan yang penuh semangat bekerjasama dalam membangun daerah, pembahasan ranperda dan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap 4 (empat) Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir tentang :

    1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.

    2. Ruang Terbuka Hijau.

    3. Perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten indragiri hilir.

    4. Perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang tata niaga kelapa.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelum rancangan peraturan daerah ini diambil persetujuan bersama, kita telah melakukan koordinasi dan pembahasan yang sistematis, terarah dan berkesinambungan dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap setiap usulan ranperda serta telah dilakukan fasilitasi ke Gubernur Riau c.q Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk 3 (tiga) ranperda yaitu :Ruang Terbuka Hijau, perubahan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir, serta perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang tata niaga kelapa,” papar Bupati Kelapa ini.

    Khusus untuk rancanangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, lanjut Bupati, dalam pembahasan pada pansus III terjadi penundaan, pada prinsipnya pemerintah daerah sepakat melakukan penundaan guna penyempurnaan dalam rangka mengakomodir Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

    Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, masih dijumpai berbagai permasalahan dan kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian pemerintah daerah guna perbaikan dimasa yang akan datang, serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak. Untuk itu, selaku Pemkab Inhil, Bupati Wardan berharap dukungan darinpimpinan dan anggota dewan.

    “Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018-2023 pada hari ini, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan Berpedoman Kepada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018-2023,” imbuhnya. (Humas)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-6, Tiga Ranperda Disahkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar