Daftar Isi
Lancangkuning.com - Menjelang mudik lebaran Juli mendatang, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kembali menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menggunakan mobil plat merah atau mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Kita akan minta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Riau untuk memonitor itu. Kami imbau untuk memarkirkan mobil dinasnya di rumah, jangan dibawa kepentingan pribadi," tegasnya.
Ia mengimbau, hendaknya fasilitas kedinasan digunakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan keperluan tugasnya. Bukan malah aji mumpung dengan menggunakan barang tersebut untuk keperluan pribadinya.
{{}}
"Jika masih ada mobil dinas yang dipakai saat lebaran, itu harus betul-betul dalam rangka berdinas bukan yang lain," tutup Ketua DPD I Golkar Riau ini.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Komentar