Turunkan Harga Tiket, Lion Air Sebut Kesungguhan Tingkatkan Pelayanan

Daftar Isi

    JAKARTA- Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019) maskapai penerbangan Lion Air menurunkan harga tiket.

    Penurunan harga jual ini dikatakan Danang, merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

    "Lion Air Grup akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak," katanya seperti dikutip dari kompas.com.

    Dengan demikian penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk semua maskapai Lion Air Grup seperti Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan Batik Air dengan kode penerbangan ID.

    Meski mengalami penurunan, Danang tidak menjelaskan secara rinci besaran penurunan harga tiket.

    "Kalau untuk penurunannya bervariasi, sesuai rute.Karena antar rute beda-beda," ujar Danang kepada Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

    Namun, Danang menegaskan Lion Air Grup akan melaksanakan aturan dan kebijakan dari Kementrian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak.

    Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat kemarin, Jumat (29/3/2019).

    Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

    Aturan kedua yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. (haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Turunkan Harga Tiket, Lion Air Sebut Kesungguhan Tingkatkan Pelayanan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar