Wah,, Bupati Lantik Diri Sendiri Jadi Kepala Dinas

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Kementerian Dalam Negeri

    LancangKuning.Com, Makassar - Nicodemus Biringkanae yang mengemban amanah sebagai Bupati Tana Toraja (Tator) bikin geger. Ujung pangkal masalahnya karena Nicodemus melantik dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.

    Perbuatan Nicodemus itu diduga maladministrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengecek langsung informasi itu.

    "Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, lewat keterangannya, Rabu (13/3/2019), dilansir dari Detik.

    Jabatan setingkat kepala dinas disebut Bahtiar dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun Plt atau Plh, sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa aturan yang jadi rujukan hukum adalah Pasal 234 ayat (2) UU Pemda, yang berbunyi: 'Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.'

    Baca Juga: Pejabat Kampar dan Manejer PT Wijaya Karya Ditetapkan sebagai Tersangka Proyek Jembatan Bangkinang

    Selain itu, ada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih di lingkungan kerjanya.

    "Solusinya adalah Bupati Tana Toraja dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau sebagai pelaksana harian (Plh)," ucapnya.

    Ombudsman sempat membuka suara. Perbuatan Nicodemus disebut maladministrasi.

    "Iya itu pasti maladministrasi, seharusnya Bupati sebelum menandatangani SK bertanya dulu ke Sekda. Karena Sekda-lah yang paham seluk beluk birokrasi," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Subhan Djoer.

    Hingga pada akhirnya Nicodemus melepaskan jabatan Plt Kadis Kesehatan itu. Dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (14/3/2019), pembahasan jabatan Plt Kadis yang dijabat oleh Nicodemus dibawa ke rapat di Kemendagri.

    "Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Karena tidak ada satu alasan pun keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga adalah kepala daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tator yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh," jelas Kapuspen Kemendagri Bahchtiar dalam keterangan resmi.

    Berikut ini penjelasan Kemendagri:

    Berdasarkan dari hasil rapat setelah mendengar masukan dari masing masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja maka Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan.

    Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut Surat Perintah Tugas Plt. Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.

    Selain itu, Gubernur Sulsel telah melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wah,, Bupati Lantik Diri Sendiri Jadi Kepala Dinas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar