Saatnya Sistem Pembayaran Indonesia Mandiri dengan GPN

Daftar Isi

    Foto: Logo Gerbang Pembayaran Nasional

    LancangKuning.Com - Bank Indonesia sebagai empunya bank diseluruh penjuru nusantara telah meluncurkan system pembayaran berbasis nasional yang disebut dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Setelah 20 tahun akhirnya Bank Indonesia memperkenalkan GPN ke public.

    Dengan GPN, masyarakat mendapat beberapa keuntungan dan mendorong pemerintah untuk mandiri serta mengurangi campur tangan asing dalam system pembayaran di Indonesia.

    Baca Juga: Opini: Indonesia Melawan Gelora Black Campaign Kelapa Sawit

    GPN merupakan system pembayaran jaringan domestic yang mengintegrasikan berbagai instrument dan kanal pembayaran secara nasional. Gampangnya, masyarakat tidak perlu lagi mencari mesin electronic dana capture (EDC) dari bank yang sama dengan kartu yang dimiliki karena semua kartu yang berlogo GPN dapat digunakan di mesin EDC dari bank manapun yang ada di Indonesia.

    Selama ini, kita menggunakan layanan system pembayaran yang berbasis di luar negeri seperti Visa, Mastercard, atau Cirrus sehingga mengakibatkan masyarakat dikenai biaya yang cukup besar.

    Namun dengan adanya GPN, masyarakat hanya dikenakan tarif sebesar 0,15 sampai 1 persen dari biaya transaksi. Hal ini dapat menghemat beban biaya Merchant Discount Rate (MDR) hingga 1,8 triliun per tahun.

    Sasaran yang dituju dengan penggunaan GPN ini yaitu untuk menciptakan ekosistem system pembayaran yang saling terkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring, dan setelmen secara domestik; meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi; meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi system pembayaran nasional untuk mendukung efektifitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, dan resiliensi system keuangan.

    Lalu apa keuntungan yang didapat masyarakat? Pertama, masyarakat bebas bertransaksi di ATM ataupun mesin EDC dari bank lain; kedua, biaya MDR yang lebih rendah daripada layanan principal lain, yaitu hanya 1 persen saja; ketiga cek saldo dan transaksi dapat dilakukan di ATM bank lain tanpa dikenai biaya administrasi sehingga menghemat pengeluaran.

    Bagi pemerintah, adanya GPN dapat menghemat biaya yang selama ini dikenakan per transaksi melalui mesin EDC hinggga Rp. 1,8 triliun per tahunnya, memangkas nilai transaksi pembayaran domestic yang selama ini dilakukan diluar negeri, transaksi melalui layanan principal asing berkurang hingga Rp. 17,7 miliar per hari sehingga dapat mengurangi beban deficit neraca berjalan atau current account deficit (CAD) yang selama ini membengkak.

    Adanya GPN tak serta merta membuat layanan principal asing lantas gulung tikar di Indonesia, karena untuk transaksi internasional masyarakat masih harus menggunakan layanan principal asing lantaran GPN hanya dapat digunakan untuk transaksi dalam negeri. Namun dengan adanya GPN, Indonesia telah selangkah untuk menjadi Negara berdaulat system pembayaran. (LKC)


    Penulis: Mahasiswa Agroteknologi Uin Suska Riau, Ade Misbah

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Saatnya Sistem Pembayaran Indonesia Mandiri dengan GPN
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar