UU ITE Disebut Serang Kelompok Minoritas

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi. (Pixabay/Succo)

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, menilai pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merugikan lantaran banyak menyerang kelompok minoritas.

    "UU ini menyerang orang yang powerless atau less power, punya kekuatan tapi sedikit. Jadi yang banyak dilaporkan adalah kelompok minoritas atau orang-orang yang dianggap threatening (mengancam) kelangsungan mayoritas," ujar Asmin dalam diskusi di Universitas Atma Jaya Jakarta, Jumat (8/3).

    Asmin mengatakan, kebanyakan pihak yang dilaporkan berjenis kelamin laki-laki. Namun, tak sedikit pula pihak perempuan yang dilaporkan atas UU ITE.

    "Ada juga karena dominasi kekuasaan. UU ini memang sangat powerful," katanya, dilansir dari CNN.

    Menurut Asmin, keberadaan UU ITE tak berbeda jauh dengan UU Narkotika. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai Asmin tak jelas karena dapat menjerat siapa saja.

    "Pasal-pasal di UU itu seolah menghukum. Barang siapa, melakukan apa, maka dihukum, padahal tujuannya untuk mengembangkan teknologi dan sebagainya," kata Asmin.

    Baca Juga: 11.000 Lowongan BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Regional  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net), Damar Juniarto, menyatakan bahwa aturan yang tertuang dalam UU ITE mengandung pasal karet lantaran disusun oleh pihak tak paham teknologi.

    "UU ini membingungkan karena yang membuat adalah orang-orang yang enggan ngerti internet, media sosial, tidak memahami persoalan, sehingga membuat sesuatu dan dituliskan dalam bentuk UU," ucap Damar.

    Ketua Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad, pun mendesak pemerintah segera menghapus pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, sejumlah-pasal dalam UU ITE, termasuk soal ujaran kebencian, semata digunakan hanya karena alasan benci pada pihak terlapor.

    "Hapuskan pasal karet ini. Pasal ini digunakan hanya karena benci, ingin membuat jera," ucapnya.

    Pernah menjadi korban UU ITE, Arsyad mengaku butuh biaya tak sedikit untuk menyelesaikan perkara akibat UU tersebut. Dalam pengusutan kasus UU ITE, kata dia, setidaknya membutuhkan tiga ahli yakni ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli bahasa.

    "Kalau satu orang ahli Rp10 juta, untuk satu kasus bisa habiskam Rp30 juta. Maka hapuskan saja aturan ini," ucapnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel UU ITE Disebut Serang Kelompok Minoritas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar