Daftar Isi

Asisntel Kejaksaan Tinggi Riau Sapta Putra SH MHum membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Sutikno SH MH di kegiatan Riau Edutech Campus Summit 2026.(ft:ridho-lancangkuning.com))
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada para guru agar terhindar dari praktik kriminalisasi saat menjalankan tugas dan profesinya.
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, S.H., M.Hum membacakan kata sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H, Kamis (8/1/2025) saat menghadiri Riau Edutech Campus Summit 2026 di Gelanggang Remaja, Pekanbaru.
Asintel Kejati Riau memaparkan terkait perlindungan hukum bagi guru, semua berlatar belakang perlindungan hukum terhadap guru diantaranya berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.
"Adapun kasus hukum yang menimpa guru bermula dari laporan pidana yang dipicu oleh kesalahpahaman, serta tekanan sosial dari masyarakat, khususnya orang tua peserta didik," ujarnya.
Pidana ini terkadi jika mereka telah keluar dari koridor sebagai pendidik. Ada hal-hal yang dapat menjerat mereka, seperti penyerangan fisik, psikis terhadap anak didik, pencabulan dan indikasi lainnya.
“Guru tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas mendidik. Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum,” tegas Asintel Kejati Riau.
Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum penguatan peran dan perlindungan guru. Dalam konteks tersebut, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya kriminalisasi melalui pendekatan preventif dan edukatif.
Peran Kejaksaan, lanjutnya, antara lain dengan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan langsung kepada masyarakat melalui dialog hukum. Kejati Riau juga menjalankan berbagai program unggulan seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, serta program interaktif TANJAK atau Tanya Jaksa. "Dimana dalam program Tanjak ini, para pendidik dapat menanyakan langsung kepada kami, " tambah Asintel Sapta Putra.
Selain itu, Kejaksaan juga menerapkan pendekatan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 79 sampai 82 serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Melalui mekanisme ini, perkara pidana tertentu dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan yang menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi solusi hukum yang berkeadilan dan humanis, khususnya dalam perkara.(rie)







Komentar