LAMR Pertanyakan Transparansi PI PHR Rokan: “Riau Berhak Mendapat Keadilan”

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyuarakan keprihatinan mendalam terkait minimnya penyaluran participating interest (PI) dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah kerja Rokan. Sebagai daerah penghasil migas terbesar di Indonesia, Riau seharusnya menerima hak PI secara adil dan proporsional. Namun kenyataannya, daerah hampir tidak menikmati manfaat tersebut.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa PHR harus memberikan penjelasan terbuka, jujur, dan masuk akal kepada masyarakat. “Banyak masyarakat meminta LAMR memanggil PHR untuk mendapatkan kejelasan itu—yang bisa diterima akal, bukan sekadar akal-akalan. Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong mendatangi PHR,” ujarnya, Jumat.

    Sebagai satu-satunya organisasi kemasyarakatan yang keberadaannya diatur dalam Peraturan Daerah, LAMR memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat adat dan daerah. Datuk Seri Taufik menegaskan bahwa jika PI diberikan secara benar sesuai ketentuan, hasilnya akan sangat membantu perekonomian Riau, terutama karena ketergantungan daerah ini terhadap sektor migas masih sangat tinggi.

    Ia mengungkapkan bahwa desakan masyarakat tidak hanya soal PI. LAMR juga kerap menerima pertanyaan mengenai keberpihakan PHR terhadap tenaga kerja lokal, peluang untuk perusahaan daerah, hingga keberadaan kantor PHR yang tidak berada di Riau. Semua persoalan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada PHR beberapa bulan lalu. Namun isu PI menjadi yang paling lantang disuarakan Pemerintah Provinsi dan DPRD Riau belakangan ini.

    Menurut Datuk Seri Taufik, sikap mempertanyakan ini sesungguhnya masih terbilang lunak. Sebab hak PI dijamin oleh undang-undang. Jika dikelola sesuai aturan, Riau bisa menerima lebih dari Rp3 triliun per tahun, angka yang dapat memegang peran strategis dalam struktur APBD Riau. Mirisnya, dana PI justru terus menyusut dan bahkan disebut hanya tersisa “satu dolar per bulan”.

    PHR berdalih bahwa penerimaan PI berkurang karena berbagai investasi baru sedang dilakukan perusahaan. Namun, menurut LAMR, investasi tersebut seharusnya dibahas terlebih dahulu, terutama jika tidak menjadi prioritas bagi Riau di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

    Datuk Seri Taufik menegaskan bahwa eksploitasi migas di Riau tidak bisa dilepaskan dari tanah adat Melayu. “Di mana ada adat, di situ tanah bertempat. Undang-undang menegaskan bahwa Riau adalah daerah beradat Melayu yang dikristalisasikan melalui keberadaan LAMR,” ujarnya.

    LAMR mendesak PHR untuk segera membuka dialog transparan agar persoalan PI tidak menjadi bara di tengah masyarakat.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel LAMR Pertanyakan Transparansi PI PHR Rokan: “Riau Berhak Mendapat Keadilan”
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait