Polres Inhu Gulung Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten, Sita Sabu Lebih dari 100 Gram

Daftar Isi


    Foto: Kedua tersangka pengedar narkoba antar kabupaten serta barang bukti sabu saat diamankan di mapolres inhu



    Lancang Kuning, INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika lintas kabupaten. Dua pria asal Pekanbaru dan Kampar diamankan saat hendak mengedarkan sabu di Kota Rengat.

    Informasi ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, Jumat (14/11/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga menginformasikan adanya dugaan transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH, langsung melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH, MH, yang kemudian memimpin penyelidikan di lapangan.

    Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di Gang Said Umar, Jalan Sultan, Kecamatan Rengat, sebagai lokasi transaksi. Pada Kamis (13/11/2025) pukul 00.10 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pria, yakni Damra alias Enda (49), warga Pekanbaru, dan Winarno alias Win (41), warga Kampar.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam yang dibalut lakban merah bertuliskan “Fragile” di saku celana Damra. Bungkusan itu berisi sabu dengan berat kotor 101,06 gram. Saat diinterogasi di lokasi, Damra mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Sementara itu, Winarno mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

    Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu celana panjang warna coklat, satu plastik asoi hitam, satu gulungan lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam pergerakan kedua pelaku.

    Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    AIPTU Misran menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan lintas daerah yang mencoba masuk ke wilayah Indragiri Hulu.

    “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkotika,” ujarnya.(LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhu Gulung Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten, Sita Sabu Lebih dari 100 Gram
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait