Daftar Isi

Foto: ketiga tersangka serta pemasok narkoba dari Inhil beserta barang bukti diamankan di Polsek Batang Gansal
Lancang Kuning, INHU – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dalam dua operasi beruntun, polisi tidak hanya menggerebek warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu, tetapi juga memburu pemasok utama hingga ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di RT 001 RW 001 Dusun Pasar, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Informasi awal diterima sejak 9 November 2025, ketika masyarakat melaporkan bahwa wilayah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., MH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Asmadianto, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda bernama Ganda Ramadhan alias Ganda (21), yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut. Saat tim melakukan penyergapan di sebuah warung sate kambing, polisi mendapati Ganda bersama seorang pria bernama Saipul Anwar (53). Keduanya langsung diamankan.
Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Barang haram itu diakui milik Ganda.
Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Hasil tes urine terhadap Ganda dan Saipul juga positif mengandung metamfetamin.
Informasi dari Ganda membuka jalan bagi pengungkapan kedua. Tanpa menunda waktu, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek bersama tim bergerak menuju rumah pemasok yang disebutkan, yakni Suparmin alias Bagol (49), di Simpang Petai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
Setibanya di sana, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Suparmin di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tabung warna silver di kamar mandi.
Saat dibuka, tabung itu berisi 34 paket plastik klip sabu dengan berat kotor total 7,17 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, dua unit ponsel, satu kotak kaca pirek, serta uang tunai Rp300 ribu.
Suparmin mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AIPTU Misran menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak hanya menangkap pengedar di lapangan, tetapi juga mengejar pemasoknya hingga keluar wilayah hukum Polres Inhu. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.(LK/SH)







Komentar