Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp15 Miliar

Daftar Isi


    Konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antar negara.(ft:MCR)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencatat prestasi besar dengan membongkar jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi dari Rokan Hilir hingga Malaysia. Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp15 miliar.

    Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo menegaskan, kasus ini bukan jaringan kecil. “Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Siapa pun yang berani bermain narkoba di Riau akan kami sikat habis,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (11/11).

    Kasus bermula pada 22 Juni 2025 ketika tim Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, petugas menyita 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, 220 butir happy five, serta uang tunai Rp7,49 juta. H mengaku mendapat barang haram itu dari MR alias Abeng, bandar lama yang pernah dipenjara pada 2013 dan bebas pada 2019.

    Abeng sempat melarikan diri ke Malaysia, namun berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025 saat kembali ke Indonesia. Dari hasil penyelidikan, diketahui ia menjalankan bisnis narkoba bahkan ketika masih berada di dalam lapas.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, Abeng juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyalurkan dana hasil narkoba melalui rekening istrinya, Sulastri, untuk membeli aset bernilai besar seperti kebun sawit seluas enam hektare, ruko dua lantai, kapal ikan, dan dua mobil mewah. “Pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatan seolah berasal dari usaha perikanan,” ungkap Kombes Putu.

    Dari hasil penelusuran keuangan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko, serta kapal. Total aset sementara mencapai Rp15,26 miliar dan masih berpotensi bertambah.

    Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menekankan, posisi geografis Riau yang berseberangan dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi pintu masuk narkoba. “Kasus ini menjadi perhatian serius dan atensi Presiden,” ujarnya.

    Polda Riau berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk membongkar rekening-rekening lain dalam jaringan Abeng. Aparat juga mengimbau masyarakat pesisir agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama, agar generasi muda terbebas dari ancaman ini,” tegas Anom.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp15 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait