Daftar Isi
Foto: Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar saat menggelar Konfrensi Pers
Lancang Kuning, INHU – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Acara ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 16.15 WIB di Mapolres Inhu, Jalan A. Yani No. 19, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Pol PP Inhu Tukiyat, S.Sos., Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Letda Kav. Sadok Silaban, Jaksa Fungsional Kejari Inhu Jimmy Manurung, S.H., Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Pdt. Franky Maningkas, S.Pdk., Katim Penindakan BPOM Grisella Monica Gultom, serta rekan-rekan media.
Dalam pemaparannya, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa KRYD ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Ramadhan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci. Oleh karena itu, kami intensifkan kegiatan kepolisian guna menekan angka kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat),” ujarnya.
Dari hasil KRYD yang dilaksanakan dari tanggal 14 Sampai 27 Februari 2025 yang telah dilaksanakan, Polres Inhu berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 24 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 551,91 gram dan 39 butir ekstasi.
“Kasus narkotika menjadi perhatian utama kami karena peredarannya sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan berbagai barang bukti hasil razia KRYD. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas penyakit masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
163 unit knalpot brong yang sering digunakan untuk balapan liar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Berbagai jenis minuman beralkohol, dengan total lebih dari 500 botol dan 60 liter tuak.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan menggunakan mesin gerinda untuk knalpot brong.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran ini, sehingga diharapkan tidak ada lagi peredaran barang-barang tersebut di wilayah Inhu,” kata AKBP Fahrian.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang Ramadhan.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya. Mari kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua," tutup Kapolres.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Indragiri Hulu dapat menyambut Ramadhan 1446 H dengan suasana yang lebih tenang, bebas dari gangguan penyakit masyarakat, dan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah. (LK/SH)
Komentar