Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait PT SPR?

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Jumat pagi (28/6/2024) mantan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi dipanggil penyidik Bareskrim Polri, di Mapolda Riau.

    Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Riau ini terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

    Ketika diwawancarai, Syamsuar mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya memenuhi panggilan Bareskrim.

    "Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010 - 2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diharapkan," katanya.

    "Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan," tambahnya.

    Ia menegaskan, meskipun persoalan di PT SPR 2010-2015 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, namun dirinya tetap memberikan keterangan.

    "Bagaimanapun ini persoalan lama tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur), jadi mungkin mereka meminta keterangan itu. Kalau saya lihat, itu persoalan 2010 - 2015," jelasnya.(cakaplah.com/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait PT SPR?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar