Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM, Pekanbaru-Selasa (11/6/2024) Terdapat larangan parkir yang terdapat di depan RSUD Arifin Ahmad dan Jalan Hang Tuah masih di abaikan oleh pengendara umum pada pukul 08:30 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso menegaskan telah memberikan sanksi berat terhadap pengendara berupa penggembosan ban.
"Sanksi sudah kami terapkan sangat berat sampai dengan penggembosan ban mobil," ujar Yuliarso kepada Lancangkuning.com.
Yuliarso juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk melakukan penilangan serta penderekan.
"Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan," ujar Yuliarso.
Tidak hanya itu, Yuliarso berkata akan memberikan denda yang besar untuk memberikan efek jera dan hukum.
"Kita berikan denda sehingga betul betul memberikan efek jera dan taat hukum dapat ditegakkan," ujar Yuliarso
Yuliarso juga menghimbau agar pemilik usaha memberikan tempat parkir yang luas agar pengendara tidak parkir sembarangan.
"Juga akan ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor Roda dua atau Roda 4 ditempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada," ujar Yuliarso.
Yuliarso juga mengatakan larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada.
Diketahui larangan memarkir kendaraan dipinggir jalan, telah tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan tersebut.(und)
Komentar