Daftar Isi
Foto: Ilustrasi pencabulan. (Dok. Alibi.ID)
Lancang Kuning, INHIL - Parah, seorang guru Pencak Silat inisial B (56 Tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Senin (6/5/2024).
Pasalnya, pria paruh baya itu telah melakukan pencabulan anak dibawah umur kepada muridnya sendiri.
Korbannya sebut saja Mawar (11 Tahun), Melati (12 Tahun), Anggrek (12 Tahun) dan Lili (12 Tahun) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah sekolah," sebut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah.
Foto: Tersangka pencabulan inisial B. (Dok. Humas)
Perlakuan keji ini terungkap saat orang tua salah satu korban mendapat informasi anaknya dibawa ke sebuah sekolah.
"Orang tua korban lalu bertanya kebenaran informasi tersebut. Korban membenarkan, dan ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku, korban pun mengaku bahwa pelaku telah melakukan pencabulan," terang Kapolsek.
Korban juga menyampaikan kepada orang tua nya, bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan. Tetapi ada 3 teman lainnya ikut menjadi korban.
"Total ada 4 orang juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku," tuturnya.
Atas kejadian ini orang tua korban membuat Laporan ke Polsek Mandah.
"Pelaku berhasil diamankan. Ia dikenai
Pasal 82 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (LK/Har)
Komentar