Daftar Isi
Tarif parkir di Kota Pekanbaru (ft:fini-lancangkuning.com)
LANCANGKUNING,Pekanbaru-Pengelolaan parkir di pasar tradisional di Pekanbaru kini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setelah dialihkan dari Dinas Perhubungan. Perubahan ini juga mencakup peraturan baru terkait tarif parkir.
Tarif parkir di pasar telah diatur berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum dalam Peraturan Daerah (Perda).Adapun penurunan tersebut mencapai Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini.
Menurut seorang petugas parkir di pasar tradisional Pekanbaru, pihak Disperindag telah dengan tegas menghimbau tentang penurunan tarif tersebut minggu yang lalu.
“Kami wajib menagih tarif parkir di kawasan pasar tradisional untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. Jadi lebih murah seribu dibanding tarif parkir seperti biasanya,” ucapnya pada Senin (13/5/2024).
Ia menyebut bahwa memang penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional dimulai pada bulan Mei ini. “Walaupun ibu-ibu yang ingin belanja belum tau,kami wajib memberitahukan kalau uang parkir sudah turun,”tambahnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan parkir tersebut hanya berlaku atau mencakup untuk pasar di Pekanbaru saja, terutama pasar tradisional. Sampai saat ini, belum ada tindakan lebih lanjut yang diambil terkait parkir liar di Pekanbaru.(fin)
Komentar