Daftar Isi
Foto: DP alias Dani saat menunjukkan BB Narkoba di Polres Inhu. (Syahran - LancangKuning.com)
Lancang Kuning, INHU - Seorang laki-laki, DP alias Dani (38 Tahun), warga Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Inhu, Polda Riau karena kedapatan mengantongi dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dirumahnya, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek 1, Minggu 22 Oktober 2023, pukul 20.00 WIB dengan barang bukti berupa 64 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 31,25 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 24 Oktober 2023 siang, diruang kerjanya, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Penyu itu.
Lebih jelas ia mengatakan, Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba, jenis sabu-sabu di Kelurahan Air Molek 1. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu.
Atas perintah Kasat, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun lapangan guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengantongi satu nama yanb kerap bertransaksi narkoba diwilayah itu, yakni DP alias Dani.
Namun, Dani tergolong cukup licin dan pandai bersembunyi, meski tim sudah melakukan pengintaian dibeberapa titik, tapi Dani tak kunjung menampakan batang hidung. Hingga akhirnya, Minggu 20 Oktober 2023, tim mendapat informasi jika Dani sedang berada dirumahnya.
Benar saja, sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang sudah melakukan pengintaian disekitar sebuah rumah, target terlihat keluar rumah dan hendak mengendarai sepeda motor, saat itu pula tim langsung mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok dari kantong celananya.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut kedalam rumah, disaksikan Ketua RT setempat, tim kembali mendapatkan 63 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dari beberapa tempat dirumah itu.
Selanjutnya, Dani beserta barang bukti narkoba dan sejumlah benda lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba dibawa ke Mapolres Inhu untuk keperluan penyidikan serta proses selanjutnya. ( LK/SH)
Komentar