Daftar Isi
Tumpukan bal pakaian bekas yang ditutup dengan terpal di KM Rifqi Wijaya.(ft:dok Pemprov Riau)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebanyak 700 koli atau sekitar 56 ton pakaian bekas diamankan dari Kapal Motor (KM) Rifqi Wijaya,
di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.
Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menjelaskan, pakaian bekas tersebut diamankan pada Rabu (20/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
"KM Rifqi Wijaya bertonase 34 ton ini mengangkut kain bekas dari Malaysia," kata Danlanal, Kamis (21/9/2023).
Petugas juga mengamankan nakhoda kapal inisial MZ serta lima anak buah kapal.
Rencananya kain bekas tersebut akan dibawa ke Kabupaten Rokan Hilir.
"Penyelundupan kain bekas ini terungkap setelah kami menerima laporan intelejen," ungkap Danlanal.
Informasi awal yang didapatkan jelas Danlanal, dikabarkan akan ada upaya penyelundupan kain ke wilayah kerja Lanal Dumai.
Danlanal mengatakan, kronologis KM Rifqi Wijaya diamankan setelah tim dari Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, Tim TF1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37 dikerahkan melakukan pengintaian di sekitar laut Dumai.
Hasilnya, selama sekitar 12 jam dilakukan pemantauan tim gabungan berhasil mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT 34 sedang berada di perairan Pulau Halang, Rokan Hilir Riau.
Kemudian petugas dari Kal Tedung I-I-37 langsung melakukan pemeriksaan kapal. "Hasil pemeriksaan ditemukan kapal ini memuat kain bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yakni 700 Koli atau seberat 56.000 Kg," jelas Danlanal.
Informasi lainnya, diketahui bahwa KM Rifqi Wijaya ini di ageni PT TDS Titian Daya. Hasil lain yang didapatkan dari proses pemeriksaan diketahui bahwa kain bekas tersebut dibawa dari Port Klang Malaysia.
Danlanal menjelaskan, penyelundupan ini telah melanggar UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan.(rie)
Komentar