Daftar Isi
KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT Pejabat Kemenhub
LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Enam orang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga telah menerima suap sebesar Rp14,5 miliar untuk empat proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2021-2022.
"Peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Keenam pejabat DJKA Kemenhub ini diantaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan,PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Dipaparkan Wakil Ketua KPK Johanis, empat proyek yang disuap dari pihak swasta itu di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan - kadipiro - Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat dan Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ucap Johanis Tanak.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Johanis Tanak.
Secara total, para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sebesar Rp14,5 miliar dari para pihak swasta. Meski demikian, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya nilai suap lainnya. "Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," tegasnya.(rie)
Komentar