Daftar Isi
TEMBILAHAN (Lancang Kuning.com) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melarang keras bagi pihak sekolah untuk memungut uang rapor disekolah.
Pasalnya, walaupun tetap di himbau melalui kepolisian, Kejari dan Dinas Pendidikan tapi, diprediksi pungutan uang rapor masih saja dipungut oleh pihak sekolah.
"Untuk sekolah kalau masih saja meminta uang rapor kepada siswa kami akan beri sanksi tegas kepada sekolah atau pihak guru yang bersangkutan," tegas Suwardi saat di jumpai ruang kerja, Kamis (2/6/16).
Lanjut Suwardi, sebab uang kinerja guru untuk mengisi rapor sudah ada anggaran khusus melalui dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS). Demikian, tidak ada lagi alasan bagi guru untuk meminta uang rapor tersebut. "Anggaran guru mengisi rapor dan sebagainya itu sudah ada alokasi khusus untuk lapor, jadi bagi orang tua jangan pernah di kasih," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, hampir setiap tahunnya di setiap sekolah khusus SMA dan SMP melawan hukum yang sudah dilarang oleh pihak yang tertera di atas. Sampai dengan pungutan berlangsung tindakan hukum hanya berlaku diam sunyi duduk santai canda gurau. (Ydi)
Komentar