Dua Anggota DPRD Inhu Diberhentikan, Irsyaddunas: Berlaku Hukum Archimedes

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,INHU-Dua anggota DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dikabarkan diberhentikan. Dua anggota DPRD yang diberhentikan tersebut dikenal ramah dan idealis bekerja dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya di Daerah pemilihan (Dapil) masing masing di Inhu.

    Dua anggota DPRD Inhu yang diberhentikan dari jabatan struktural partai politik banyak disesalkan kader dan simpatisan masing masing anggota DPRD tersebut, diamana dua tokoh fenomenal Inhu itu memulai awal berkarir politiknya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    Pertama anggota DPRD Inhu yang diberhentikan tersebut dari struktur PKB atas nama Dodi Irawan SHi tokoh fenomenal yang dikenal idealis dan aktif menyuarakan aspirasi masyarakat lewat puisi, tanpa sebab diberhentikan dari jabatan ketua DPC PKB Inhu, Dodi Irawan bahkan memiliki takline "Bakaghojo" anggota DPRD asal Dapil 3.

    Kemudian yang kedua, anggota DPRD Inhu yang diberhentikan dari jabatan struktural partai PKB adalah H Ir Adek Chandra MSi yang merupakan tokoh Minang di Kabupaten Inhu, Adek Chandra dikabarkan diberhentikan dari jabatan Bendahara DPC PKB Inhu.

    Kabar pemberhentian dua anggota DPRD Inhu dari jabatan struktur DPC PKB Inhu, dibenarkan oleh Fauzi SPdi yang saat ini menjabat sebagai bendahara menggantikan jabatan Adek Chandra pada struktur baru DPC PKB Inhu yang diketuai langsung oleh Ade Agus Hartanto yang juga merupakan sekretaris DPW PKB Riau.

    "Saya tidak tau pasti alasan pemberhentian ketua partai PKB Inhu dan bendahara partai PKB Inhu, infonya ada mosi tidak percaya dari pengurus DPAC Kecamatan, sehingga ada struktur pengurus baru untuk DPC PKB Inhu," kata Fauzi ketika dihubungi wartawan Kamis (2/2/2023).

    Dijelaskan Fauzi, Dodi Irawan menjabat sebagai ketua DPC PKB Inhu berdasarkan hasil Musyawarah cabang (Muscab) Juli tahun 2021. "Perubahan struktur kepengurusan partai merupakan hal yang biasa, sebelumnya saya wakil ketua dan saat ini diangkat sebagai bendahara menggantikan Adek Chandra," ujar Fauzi

    Semantara itu, tokoh masyarakat Inhu Irsyaddunas SH MM yang diketahui aktif mengikuti perkembangan pembangunan di Inhu menjelaskan, pemberhentian Dodi Irawan dari ketua DPC PKB Inhu sudah santer terdengar, apapun penyebabnya pemberhentian Dodi Irawan dari ketua partai PKB dinilai masyarakat Inhu itu tidak wajar.

    "Semakin kuat upaya menjatuhkan Dodi Irawan, maka Dodi Irawan akan semakin melambung tinggi keatas, saya rasa semua masyarakat Inhu mengenal sosok Dodi Irawan yang aktif berjuang untuk masyarakat Inhu selama ini," kata Irsyaddunas mantan pejabat birokrat ini.

    Untuk seorang Dodi Irawan, kata Irsyaddunas, akan berlaku hukum Archimedes. Hal itu dilihat dari karakter Dodi Irawan yang kita ketahui merupakan sosok yang memiliki kemampuan dalam segala bidang. "Ada yang tidak siap dengan kemampuan Dodi Irawan dalam organisasi itu, mungkin ada yang takut tertinggal, jadi Dodi Irawan ini diberhentikan," jelasnya.

    Dengan diberhentikan Dodi Irawan dari ketua DPC PKB Inhu, dan Adek Chandra dari bendahara DPC PKB Inhu, beredar kabar kalau sejumlah ketua dan pengurus DPAC PKB sejumlah kecamatan di Inhu ikut mundur dari keanggotaan PKB.(rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Anggota DPRD Inhu Diberhentikan, Irsyaddunas: Berlaku Hukum Archimedes
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar