Aparat Polsek Kateman Ringkus Pelaku Pengguna Narkoba

Daftar Isi

    Foto: Tersangka inisial MA (22 Tahun)

     

     

    Lancang Kuning, INHIL - Seorang pemuda inisial MA (22), berhasil diamankan Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

    MA merupakan warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Ia diamankan pada Selasa malam (24/1/2023), di Jalan Darusalam Tagaraja.

    Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni sabu seberat kurang lebih 2,50 gram dan 1 unit handphone.

    Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP AR Tarigan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.

    "Tim Opsnal kami melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman pada malam hari. Sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Darusalam, Tim melihat 2 orang pemuda, ketika didatangi salah seorang tiba-tiba saja kabur dengan sepeda motor, melihat hal itu tentu Tim curiga dan bergegas mengamankan seorang pemuda yang tertinggal," ungkapnya.

    Kapolsek mengatakan MA yang berhasil diamankan sempat melempar  sebuah benda ke pinggir jalan.

    "Setelah dilakukan pencarian yang didampingi para saksi, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening," kata Kapolsek Kateman.

    Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

    "Ia dikenai Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Aparat Polsek Kateman Ringkus Pelaku Pengguna Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar