Polisi Amankan Rp3,2 Miliar dari Bandar Narkoba di Mandau 

Daftar Isi

    Kapolresta Pekanbaru Kombes DR Pria Budi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang serta uang tunai Rp3,2 miliar yang diamankan di rumah RAM di Mandau, Bengkalis.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Saat menangkap bandar narkoba berinisial RAM atas kepemilikan 45.000 butir pil ekstasi yang diungkap sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita uang tunai Rp3,2 miliar dari rumah RAM di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

    Polisi juga menyita mobil Hoda Civic Turbo. Menangkap RAM, polisi telah melakukan pengintaian selama hampir 6 bulan.

    "Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar hasil transaksi narkoba, dan satu unit Honda Civic Turbo," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes DR Pria Budi didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Senin (28/11/2022) di Mapores Pekanbaru.

    Pria Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di rumah tersangka di Mandau. Penyidik sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    "Jadi pengungkapan sebelumnya yakni 6 bulan lalu, bosnya si RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional. Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan," jelasnya.

    Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU-nya, dia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.

    "Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R, masih jaringan dari RAM," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1999 ini.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Amankan Rp3,2 Miliar dari Bandar Narkoba di Mandau 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar