Kembali, Kejari Inhu Selesaikan Perkara dengan Mekanisme RJ

Daftar Isi

    Foto: Kejari Inhu Romiyasi didampingi Albert, Kasi Pidum saat melepas rompi tahanan tersangka kasus pencurian karena perkara berhasil diselesaikan diluar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

     

    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia lewat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi S.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Albert S.E, SH.,Ak menuturkan bahwa sebelum disetujui penyelesaian perkara diluar sidang pihaknya telah duluan melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas kasus pencurian yang dilakukan tersangka Syukurman Dawolo Bin Sobadede Dawolo, warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap. 

    "Agenda permohonan ekspose untuk penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pada kasus pencurian tersebut berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020," ujar Romiyasi, Kamis (20/10). 

    Usai menandatangani Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, hari Selasa (18/10), dilakukan penyerahan Surat Ketetapan kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan. 

    Pada saat penyerahan Surat Ketetapan tersebut antara tersangka dan korban yang saat itu juga hadir langsung saling bersalaman dan berpelukan yang  juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakatnya, Katanya.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.

    "Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai," ungkapnya.

    Harus diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak Kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. 

    "Jadi tidak semuanya harus di proses di Pengadilan, dan yang paling penting dari semuanya yakni korban harus bersedia secara ikhlas memaafkan pelaku," tambah Kasi Pidum Kejari Inhu, Albert.

    Diketahui, kasus pencurian terhadap warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya tersebut awalnya ditangani Polsek Lubuk Batu Jaya dimana SPDP terbit di Kejaksaan Negeri Inhu pada 08 Agustus 2022. Kasus itu terjadi di rumah korban di Desa Pontian Mekar Kec. Lubuk Batu Jaya yang mana pelaku saat itu sedang menginap di rumah korban. Adapun tersangkanya dalam kasus ini, Syukurman Dawolo (20) warga Desa Semelinang Darat. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kembali, Kejari Inhu Selesaikan Perkara dengan Mekanisme RJ
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait