Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Krakatau Steel

Daftar Isi

    Foto: Burhanuddin, selaku Jaksa Agung Republik Indonesia saat konferensi pers terkait penetapan 5 orang tersangka kasus korupsi PT Krakatau Steel


    Lancang Kuning, JAKARTA - Direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan 5 orang berstatus tersangka terkait dengan perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

    Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa masing-masing pelaku itu yakni berinisial FB dengan jabatan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012. 

    " Dirinya saat ini ditetapkan menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli sampai 6 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penahanan direktur penyidikan jaksa agung tindak pidana khusus nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022," terangnya dalam press release diterima lancang kuning, kemarin. 

    Kemudian, tersangka ASS, selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis pada 2010 sampai  2015. Saat ini dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

    Selanjutnya, tersangka BP, selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015 dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari. Dan, pelaku HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai Agustus 2019, ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari. Terakhir, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 

    Adapun kronologi posisi kasus dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2011 sampai 2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas). 

    Ini bertujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal. Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara berkapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal; Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

    Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 Triliun. 

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidiair

    Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. (Dan/LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Krakatau Steel
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar