Daftar Isi

salah satu konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di riau.
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-DPRD Provinsi Riau melalui Panitia Khusus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau trelah menuntaskan pembahasan 17 rekomendasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah.
Dari 19 kasus yang masuk dalam ranah pansus, dikatakan Ketua Pansus Konflik Lahan, Marwan Yohanis dua di antaranya sudah mencapai titik penyelesaian, masyarakat tinggal menunggu penandatanganan nota kesepakatan penyelesaian dengan perusahaan yang diawasi oleh pemerintah kabupaten dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
"Untuk yang 17 konflik, kita sudah buatkan rekomendasinya, sudah masuk tahap finalisasi. Ada 17 item yang pansus rumuskan berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan. Ini juga sesuai dengan analisa hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Hasil rekomendasi ini lalu diparipurnakan, kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan dan para pemangku kebijakan," kata Marwan.
Marwan menjelaskan, secara garis besar ada beberapa kategori dalam hasil rekomendasi itu. Di antaranya, Pansus merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang diduga melanggar aturan. Pansus mensinyalir adanya praktik kecurangan yang dilakukan oknum dan perusahaan terkait pemberian izin HGU.
"Adanya perpanjangan pemberian izin HGU yang kami nilai tidak prosedural. Dimana, izinnya diperpanjang 13 tahun sebelum masa berlaku habis. Ini menandakan adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan oknum pemerintahan dan perusahaan. Kita mencium adanya praktik kolusi dalam persoalan ini," kata dia.
Akibatnya perusahaan mengabaikan kewajiban seperti memberikan lahan sebanyak 20 persen dari total luasan HGU untuk pola plasma sesuai dengan aturan Permentan No 26 Tahun 2007.
Tak sampai di situ, Pansus juga merekomendasikan terkait penyelesaian tumpang tindih izin lahan baik itu milik masyarakat, fasilitas umum, tanah ulayat maupun koperasi petani dengan perusahaan.
Kemudian soal konflik antara perkebunan masyarakat yang berumur belasan tahun dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang direkomendasi pansus agar mencapai titik kesepakatan.
"Kalau perusahaan HTI yang menanam di kawasan hutan lindung disebut itu sebagai keterlanjuran, sementara masyarakat yang umur sawit dan karetnya berkisar 5-15 tahun di kawasan HTI malah mau ditumbangkan. Kenapa tidak diterapkan juga prinsip keterlanjuran tadi? Sawit mereka sudah mau produksi malah mau ditumbangkan. Seharusnya aturan kan berlaku universal, baik kepada masyarakat dan perusahaan," kata Marwan.(nur)







Komentar