Hadiri Peringatan Hari Kearsipan ke-51 di Pekanbaru, Ini Arahan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Daftar Isi


     
    Lancang Kuning, PEKANBARU -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada penerima anugerah kearsipan 2022 pada peringatan Hari Kearsipan ke-51, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang digelar di hotel Pangeran Pekanbaru , Rabu (18/5/2022).

    Penghargaan terdiri dari penghargaan Nilai Terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, Simpul Jaringan Terbaik Nasional Tahun 2022; penetapan Memori Kolektif Bangsa Tahun 2022. 

    Penghargaan Komitmen Tinggi Unsur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap Bidang Kearsipan dan Penyelamatan Budaya Tahun 2022.

    Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Grand Ballroom, Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo dan Kepala ANRI, Imam Gunarto. 

    Pada kesempatan ini, Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa arsip menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.  Kearsipan memiliki peranan penting sebagai bagian dari sumber informasi yang terekam dan objektif. 

    “Sejalan dengan arahan Bapak presiden, bahwa kemampuan Indonesia dalam mengelola arsip harus semakin baik, karena arsip merupakan landasan untuk membuat kebijakan yang cepat dan tepat,” kata Menteri Tjahjo.

    Sebagai informasi, jumlah institusi yang dilakukan pengawasan kearsipan tingkat pusat tahun 2021 terdiri dari 34 Kementerian, 27 LPNK dan 31 Lembaga Tinggi Negara/Lembaga Setingkat Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Penyiaran Publik, 34 Pemerintah Provinsi dan yang dilakukan oleh Provinsi terhadap Kabupaten/Kota sebanyak 364 kab/kota. 

    Adapun  komposisi nilai hasil pengawasan kearsipan terdiri dari nilai hasil pengawasan kearsipan eksternal dengan bobot 60% dan pengawasan kearsipan internal dengan bobot sebanyak 40%.

    Adapun proses penilaian Simpul Jaringan Terbaik Nasional tahun 2022 yang terdiri dari empat tahapan, yaitu registrasi, pengisian self assesment, wawancara, dan hasil akhir penilaian. 

    Simpul jaringan yang berhak mengikuti penilaian ini diharuskan memiliki kriteria, sekurang-kurangnya memperoleh niilai hasil pengawasan kearsipan minimal kategori B (Baik) pada 2 (dua) tahun terakhir dan menjadi simpul jaringan minimal 1 (satu) tahun terakhir.

    Sedangkan bobot penilaian terdiri dari 70% pada pengisisian self assessment dan 30% wawancara.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hadiri Peringatan Hari Kearsipan ke-51 di Pekanbaru, Ini Arahan Menpan RB Tjahjo Kumolo
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar