PKC PMII RIAU-KEPRI : BRK Mestinya berbenah sebelum memperoleh izin konversi ke Syariah

Daftar Isi

    PKC PMII Riau-Kepri menyoroti bahwa banyak kejanggalan yang mesti dibenahi oleh BRK sebelum dikonversi Ke Syariah, kelayakan Bank Riau-Kepri untuk dikonversi Ke Syariah masih perlu dipertanyakan, baik dalam hal Sistem, IT, SDM, dll. Bahkan disebabkan karna masih banyak nya masalah internal yang mestinya terlebih dahulu diselesaikan Oleh BRK, seperti halnya adanya dugaan Kredit Fiktif, Pembobolan Rekening nasabah, Penerimaan Fee Ilegal dari Brokernya BRK terhadap beberapa  pimpinan-pimpinan Cabang BRK, yang sampai saat ini masalah kasus-kasus ini belum bisa diselesaikan oleh Pihak BRK.


    Tentu nya Kami PMII sangat mendukung kalau BRK berkeinginan beralih ke Sistem Syariah, namun hal ini tidak bisa ujub-ujub dilaksana kan, dan mestinya OJK juga harus mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang sebelum memberikan Izin Konversi. Ujar Amri yang merupakan ketua eksternal PMII Riau-Kepri saat memberikan keterangan.


    Tidak sampai disitu, kita kembali dihebohkan dengan isu bahwa Pemprov Riau mempunyai rencana akan memberikan suntikan modal terhadap dua BUMD di Riau yang salah satunya adalah BRK, dana tersebut 360 Milyar dan akan dikucurkan secara berkala dan wacananya akan dimulai pada tahun 2022 ini. Tentunya kami sangat miris melihat hal ini, mestinya Pemprov Riau mengelola uang negara harus lebih tepat sasaran, masih banyak masyarakat miskin, kelapan, tidak mempunyai biaya pendidikan yang mesti di prioritaskan untuk sasaran anggaran tersebut. BRK yang merupakan sebuah perusahaan mestinya harus banyak alternatif selain dengan cara menggerogoti APBD, masih banyak kredit nasabah bermasalah yang mestinya aset-aset para nasabah yang melakukan pelanggaran tersebut yang disita dan dijadikan tambahan modal BRK, dan bukan dengan suntikan APBD terus dengan dalih, katanya Pemprov Riau harus menjadi pemegang saham mayoritas, namun tanpa suntikan dana tersebut nyatanya Pemprov Riau masih mendominasi sebagai Pemegang saham di BRK dengan total 38 Persen.


    Harapan kami OJK mesti teliti sebelum mengeluarkan izin, Gubernur juga mestinya melakukan Evaluasi terhadap Pejabat-pejabat BRK, dan Para Penegak Hukum juga harus tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan dan pengembangan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi ditubuh BRK, sperti halnya Dugaan  Pemberian dan Pemerimaan Fee Ilegal terhadap beberapa Pimpinan Cabang BRK dan Pejabat-pejabat strategis lainnya oleh Perusahaan JAMKRIDA, kami berharap agar kasus ini betul-betul bisa diusut tuntas sampai ke akar-akarnya baik dari pihak pemberi maupun penerima fee, ujar Amri.


    Terakhir, kami dengan tegas menyatakan Sangat mendukung dengan upaya konversi ini, dan kami sangat bangga, namun harus digaris bawahi bahwa kami melihat masih banyak tugas yang mesti diselesaikan terlebih dahulu, dan pihak-pihak terkait harus saling berkolaborasi untuk saling mendukung, agar kedepan BRK Syariah menjadi lebih baik, dan Kami PMII tentunya akan terus mengawal hal ini sampai selesai,Ungkap Amri sebagai penutup.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PKC PMII RIAU-KEPRI : BRK Mestinya berbenah sebelum memperoleh izin konversi ke Syariah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar