Mantan Kadishub Bengkalis jadi Tersangka Korupsi Dana Operasi KMP Tasik Gemilang

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, BENGKALIS - Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Operasional  Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang dan merugikan negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 lalu, Ja'afar Arief (JA) dan seorang Kontraktor YA alias Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

    "Hari ini kita tetapkan kedua orang tersebut JA dan YA sebagai tersangka dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang. Meskipun saat ini kita belum melakukan penahanan kedua orang tersebut, namun kita sedang melengkapi berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, SH ketika dikonfirmasi, Rabu (26/12/18) petang.

    Dia menjelaskan, dalam penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK-P) menyampaikan hasil audit operasional KMP. Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis kurun waktu 2012 hingga 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

    "Sedangkan 2016-2018 belum dilakukan audit pihak BPK-P. Meskipun yang disampaikan hanya hasil audit 2012-2015 saja, kita sudah cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka," tegas Agung.

    Menurutnya, JA siang tadi sudah dilakukan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan YA alias Edi mangkir dalam panggilan pihak Kejari, sehingga akan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

    Dia juga menyampaikan, untuk pelimpahan berkas dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk segera dilakukan persidangan, di tahun 2019 nanti.

    "Untuk sementara kita baru menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, dan kita akan terus melakukan pengembangan dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang siapapun yang akan terlibat. Termasuk dana operasional KMP Tasik Gemilang 2016-2018 di RoRo Rupat yang belum dilakukan audit pihak BPK-P," jelasnya, dilansir dari RiauTerkini.Com

    Sementara itu, JA yang sempat ditemui mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke kas daerah, menurutnya karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.

    "Sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan. Jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan," dalihnya singkat.*(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Kadishub Bengkalis jadi Tersangka Korupsi Dana Operasi KMP Tasik Gemilang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait