Rumah Sakit Diminta Bersiap Atasi Lonjakan Pasien COVID-19

Daftar Isi

    Foto: Plt Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Intruksi Mendagri yang berisi informasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk di Riau, ada dua daerah yang kembali diterapkan PPKM level 3 yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

    Plt Kepala Dinas Kesehatan Riau Masrul Kasmy mengatakan, naiknya level PPKM tersebut juga dipicu naiknya jumlah penambahan kasus COVID-19 terutama di kota Pekanbaru. Di mana penambahan kasus terus tercatat naik dalam sepekan ini.

    "Dua daerah di Riau yakni Pekanbaru dan Bengkalis kembali naik ke PPKM level 3," kata Masrul, Kamis (17/2/2022).

    Terkait naiknya level PPKM tersebut, pihaknya sudah langsung melakukan rapat kordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19 di Riau. Rapat tersebut untuk mempertanyakan kesiapan ruang perawatan pasien positif COVID-19 jika nantinya terjadi lonjakan kasus.

    "Kami sudah langsung melakukan rapat, intinya rumah sakit tidak ada mengurangi ruang perawatan pasien. Begitu juga dengan oksigen, stoknya sangat mencukupi saat ini," ujarnya.

    Terkait pembatasan yang diterapkan saat PPKM level 3, Masrul mengaku belum ada dibahas secara detail. Namun, pada intinya, aturan pembatasan yang diterapkan tetap mengacu pada intruksi pemerintah pusat.

    "Kalau pembatasan seperti penyekatan jalan belum ada, tapi untuk aturan jam buka tempat keramaian tetap sama seperti sebelumnya. Ada batasan jam yang harus dipatuhi," sebutnya. (LK/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rumah Sakit Diminta Bersiap Atasi Lonjakan Pasien COVID-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar