Rektor UNRI Non-aktifkan Dekan FISIP Syafri Harto

Daftar Isi

    DEKAN Fisip Universitas Riau Syafri Harto.

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Rektor Unri resmi menonaktfikan sementara Dekan FISIP Syafri Harto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial LM.

    Penonaktifan Syafri Harto itu sesuai keputusan Rektor. Dalam nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar ditandatangani oleh Rektor, Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

    Dalam poin tersebut, salah satu keputusan Rektor Unri yaitu pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan.

    Keputusan Rektor tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu Selasa, 21 Desember 2021. Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru.

    Pengganti Syafri Harto, Rektor Universitas Riau mengangkat Wakil Rektor Bidang Akademik M. Nur Mustafa sebagai pelaksana harian (Plh) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

    Hal tersebut disampaikan Humas Unri Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).

    Rioni Imron mengatakan tindak lanjut dari terbentuknya Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Riau, rektor atas usulan Tim Satgas menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021.

    Surat tersebut berisi tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan FISIP Syafri Harto dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS.

    "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagaimana mestinya," ujar Rioni dikutip dari cakaplah.

    Sementara itu, sehubungan dengan terbitnya surat leputusan tersebut, Unri menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik M. Nur Mustafa sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan FISIP Unri.

    "Maka demi kelancaran urusan administrasi di FISIP, Unri telah menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik M. Nur Mustafa, selaku Plh Dekan FISIP Unri berdasarkan surat nomor 476/UN19/KP/2021 tanggal 21 Desember 2021," ungkapnya.

    Lanjutnya, M. Nur Mustafa selaku Plh Dekan Fisip Unri memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam surat edaran nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek Kepegawaian.

    "Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP Unri tetap berkoordinasi dengan pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya," pungkasnya.(rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rektor UNRI Non-aktifkan Dekan FISIP Syafri Harto
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar