Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Layangkan Gugatan, Polda Metro: Silakan

Daftar Isi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan. (Polda Metro Jaya)

     

    Lancang Kuning – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemecatannya dari Korps Bhayangkara. Polda Metro Jaya sudah mengetahui soal gugatan ini. 

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebutkan, pihaknya akan menunggu hasil putusan. Sebab, gugatan dilayangkan ke PTUN. 

    "Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, nanti kami lihat putusan dari gugatan PTUN. Jadi Polda Metro akan melihat perkembangannya," ujar Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Desember 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Polda Metro Jaya tampak tidak ambil pusing akan gugatan yang dilayangkan Benny ke PTUN itu. Gugatan tersebut ditanggapi dengan santai. 

    Sebab, menurut Zulpan, apa yang dilakukan Benny adalah hal yang biasa.  Photo : http://www.restrojaksel.info POLSEK METRO KEBAYORAN BARU Menurut Zulpan, Benny punya hak untuk mengajukan gugatan. 

    "Jadi silakan (menggugat ke PTUN) itu hak yang bersangkutan," katanya. 

    Sebelumnya diberitakan, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara.  

    Gugatan telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatannya terdaftar dengan Nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin, 20 Desember 2021. 

    Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya. 

    Untuk diketahui, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Edy Pramono saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, ditemukan barang haram tersebut di sana. 

    "Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ujar Gatot. 

    Sementara itu, Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebutkan, Benny dicopot karena kedapatan menggunakan narkoba. 

    Dari hasil pemeriksaan, Benny positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat kantornya digeledah, polisi menemukan empat paket sabu di ruangannya di Mapolsek Metro Kebayoran Baru. 

    "Pada saat itu, positif. Ditemukan empat paket sabu berada di ruangan kantor," ujar Yusri saat itu. (LK)


    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 21 Desember 2021 - 15:51 WIB
    Judul Artikel : Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Layangkan Gugatan, Polda Metro: Silakan
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1433908-mantan-kapolsek-kebayoran-baru-layangkan-gugatan-polda-metro-silakan?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Layangkan Gugatan, Polda Metro: Silakan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar