Untuk Tahun 2022, UMK Inhu Bakal Naik Jadi Rp3.097.706

Daftar Isi

    Foto: Endang Mulyawan, selaku Kadis Tenaga Kerja Inhu

    Lancang Kuning, INHU - Jumlah upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau untuk tahun 2022 bakal diangka Rp3.097.706; jumlah itu naik 0,48 persen dari tahun sebelumnya hanya Rp3.082.808. 

    Surat pengusulan kenaikan UMK tersebut sudah ditandatangani oleh bupati dengan nomor 560/Disnaker.02/ 305 pada tanggal 18 November kemarin. Kemudian, disampaikan kepada Gubernur Riau, kata Endang Mulyawan, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Inhu ketika dikonfirmasi, Jumat (19/11). 

    Endang menjelaskan, saat ini tinggal menunggu persetujuan dan penetapan UMK Inhu oleh Gubernur Riau. " Prediksi saya penetapan kenaikan itu disetujui oleh gubernur di akhir November ini. Selanjutnya secepatnya kita sosialisasikan kepada pelaku usaha untuk diterapkan," ucapnya. 

    Penetapan upah itu, lanjut Endang, berdasarkan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Senin (15/11) lalu, terdiri dari unsur pemerintah sebanyak empat orang, perwakilan pengusaha (APINDO) dua orang, dan serikat pekerja sebanyak dua orang. 

    Rapat kala itu, mendengarkan masukan dari anggota serta menghitung besaran kenaikan upah minimum kabupaten dengan menggunakan formula sebagian diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, pungkasnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Untuk Tahun 2022, UMK Inhu Bakal Naik Jadi Rp3.097.706
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar