Daftar Isi
Foto: Ilustrasi. (republika.co.id)
Lancang Kuning, PEKANBARU - Tim gabungan terdiri Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau menyerahkan pria inisial BTS, yang merupakan tersangka penjual kulit Harimau Sumatera ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021) kemarin.
Penyerahan tersangka bersama berkasnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara pria 58 tahun itu.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, Jumat (29/10/2021) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti adalah proses tahap II. Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan terhadap tersangka.
Hartono menjelaskan, penjualan kulit Harimau Sumatera ini terungkap dan dilakukan penangkapan pada Ahad (29/8/2021) oleh Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II.
"Jadi tersangka BTS ini tertangkap dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa," jelas Hartono, dikutip dari media center riau
Saat penangkapan, tersangka yang merupakan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ini ditemukan 1 lembar kulit harimau sumatera.
Saat itu juga ditemukan barang bukti lainnya, berupa 1 karung goni yang digunakan untuk membawa kulit harimau dan 1 motor Honda Revo untuk mengangkut kulit harimau.
Kemudian juga diamankan 1 botol kaca bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau, lalu jerat tali nylon, 1 parang serta 1 ember tempat menyimpan kulit harimau.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (LK)
Komentar