Kejaksaan Tahan Kades Air Putih yang Diduga Korupsi Dana Desa

Daftar Isi

     

    Foto: Tursiwan, tersangka dugaan kasus korupsi DD digiring petugas Kejari Inhu masuk mobil tahanan untuk dititipkan ke tahanan Polsek Rengat Barat

     

    Lancang Kuning, INHU - Setelah penetapan status tersangka pada Kamis (2/9) lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Lubuk Batu Jaya. 


    Tursiwan, yang merupakan Kades Air Putih yang kini ditahan Kejari Inhu tersebut, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp410.453.730. 


    "Terdakwa ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan tahan Polsek Rengat Barat," ungkap Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Lancang Kuning.com pada Kamis (21/10) kemarin. 


    Dijelaskannnya, ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Di mana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.


    Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan bagi pekerjaan fisik di antaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. "Turap penyangga itu sekarang sudah roboh," sebutnya.


    Disampaikannya juga bahwa, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Disamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.


    Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. "Saat ini tinggal penetapan jadwal sidang," tutupnya. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Tahan Kades Air Putih yang Diduga Korupsi Dana Desa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar