DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko dan OJK Tertibkan Pinjol Ilegal di Pekanbaru

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru diminta bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneribkan praktek Peminjaman Online (Pinjol) ilegal yang ada di Pekanbaru. Desakan ini datang dari DPRD Pekanbaru, seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST.

    "Pinjaman online itu tidaklah mudah begitu saja. Karena bagi saya bisnis itu adalah barang beli barang, baik didunia maya maupun di dunia nyata" kata Ginda, Kamis (14/10/2021).

    Kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Ginda berharap bisa mengatur layanan aplikasi layanan pinjol ilegal yang belakangan ini sering marak terjadi penipuan. Hal ini ia katakan karena kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus agar tidak kembali memakan korban.

    Ginda juga  meminta Pemko Pekanbaru dan OJK bisa memberikan solusi dan edukasi pada masyarakat agar terhindar dari penipuan pinjaman online yang kian meresahkan.

    "Misalnya mengatas namakan keluarga nya seperti sepupu adik ataupun pamannya. Agar tidak terseret pinjaman online dan perlu hak perlindungan butuh nantinya," sebutnya.(rie/rjc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko dan OJK Tertibkan Pinjol Ilegal di Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar