KPK Bantu Usut Kasus Korupsi di Bali

Daftar Isi

    Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Antara Foto/Reno esnir)

     

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan siap turun dan membantu pengusutan kasus perkara korupsi yang ada di Provinsi Bali. Itu ditegaskan saat komisi antirasuah itu menggelar kegiatan di Bali. Berkaitan dengan itu, juga membahas pengusutan perkara rasuah di sana.

    "Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT (operasi tangkap tangan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Selasa, 5 Oktober 2021.

    Alexander enggan merinci kasus yang dimaksud. Hal ini karena kasus yang tengah diusut bersifat rahasia. Namun, Alex menyebut pihaknya tengah menggandeng aparat penegak hukum di Bali untuk mendalami kasus tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar.

    "Padahal rasanya kurang pas kalau ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya penindakan," kata Alex.

    Alex juga mengatakan kerja sama dengan aparat lain dibutuhkan. Hal itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Alex.

    Selain itu, KPK ingin aparat penegak hukum di Bali merampingkan cara penghitungan kerugian negara. "Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait perhitungan kerugian negara," kata Alex.

    Alex menuturkan, menghitung sendiri kerugian negara bisa membuang waktu. Pasalnya, aparat penegak hukum harus bisa mengutamakan pemberkasan kasus dalam waktu yang singkat.

    Atas dasar itu lah KPK menyarankan aparat penegak hukum di Bali menggunakan penghitungan yang sudah ada. Itu, kata Alex, bisa meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    "Kami menyarankan tidak perlu dilakukan audit berkepanjangan. Cukup BAP hasil justifikasi penyidik dan ahli BPK atau BPKP," kata Alex, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Sementara itu, Kapolda Bali I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya minim anggota untuk mengusut kasus korupsi. Pasalnya, Polda Bali cuma memiliki 74 personel yang dikhususkan menangani kasus korupsi. Meski begitu, pihaknya terus mengusahakan penanganan kasus korupsi dilakukan dengan maksimal. Koordinasi antara penegak hukum di Bali juga digenjot.

    "Selama lima tahun terakhir, total jumlah kasus tipikor yang telah selesai sebanyak 119 kasus dari total 273 kasus. 154 kasus masih proses sidik," kata Putu. (LK)

     

    Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita KPK Bantu Usut Kasus Korupsi di Bali

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Bantu Usut Kasus Korupsi di Bali
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar