Seludupkan 44 Kg Sabu dan Ekstasi, 5 Tersangka Diamankan

Daftar Isi

    Foto: Konferensi pers penggagalan penyelundupan 44 kg sabu dan ekstasi di Cilegon

    LancangKuning.Com, JAKARTA  - Polres Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan 44 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Pelabuhan Rakyat, Cilegon, Banten. Barang haram ini sengaja diselundupkan untuk malam pergantian Tahun Baru 2019 nanti.

    "Barang-barang yang kita amankan dan kita sita ini rencananya akan disebarkan pada saat perayaan pergantian tahun di wilayah Jakarta, Bogor, dan Surabaya," kata Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKBP Erick Frendriz, di kantornya, Jl Letjen S Parman, Jakbar, Senin (26/11/2018). Dilansir dari Detik.com.

    Dalam kasus ini, sudah lima orang ditangkap petugas yakni APP (30, HA (41), LS (36), DW (38), PR (34). Kelima pelaku ini punya peran berbeda yakni kurir, kapten kapal, dan pengemas paket sabu.

    Para pelaku terkait dengan jaringan lapas yang terafiliasi dengan jaringan internasional China dan Taiwan. Sindikat ini biasa mengirim narkoba lewat Batam atau Medan yang selanjutnya dikirim via jalur darat ke Pulau Jawa.

    Jalur Pelabuhan Rakyat mereka gunakan karena penyeberangan di Merak-Bakauheni yang dianggap tidak aman karena sering adanya pemeriksaan petugas di pintu masuk maupun di atas kapal penyeberangan. Sehingga sindikat ini sengaja mencari pelabuhan kecil untuk menghindari pengawasan petugas.

    "Jaringan dari Taiwan, China, kemudian lewat ke Pulau Batam, Aceh, kemudian lanjut ke Lampung, sampai akhirnya kami melakukan penyergapan di Pelabuhan Rakyat di Bojonegara, Cilegon, Banten," ujar Erick.

    Dia mengatakan ekstasi yang dikirimkan ini punya jenis yang terbaik. Sabu yang diselundupkan tersebut dikemas dalam bungkusan tulisan China yang masih dalam bentuk batu besar.

    Polisi masih memburu HT yang merupakan pengendali kurir tersangka HA dan APP. HT sudah beberapa kali masuk penjara antara lain kasus pencurian dengan kekerasan dan narkoba.

    "HT merupakan seorang bandar besar yang menguasai daerah Bogor dan Jakarta," ujar dia.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal pidana mati serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Seludupkan 44 Kg Sabu dan Ekstasi, 5 Tersangka Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar