Kemenkumham Riau Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual

Daftar Isi

    Foto: Dok. MCR (Istimewa)

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Provinsi Riau Siti Cholistyaningsih tekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual. 

    Pemahaman tersebut, harus diikuti dengan  mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Tujuannya, tidak lain guna menghindari pembajakan atau penggunaan tanpa hak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    "Kita mendukung serta mendorong bagaimana hak kekayaan intelektual ini diakui dengan cara didaftarkan. Sehingga tidak bisa serta merta dibajak oleh orang lain," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau, Sabtu (28/8/21). 

    Pengakuan hak intelektual setelah didaftarkan terlebih dahulu ke Kemenkumham, secara tak langsung akan memberikan motivasi, serta inovasi atas hak kekayaan intelektual yang sudah dilakukan. 

    Dengan begitu pula, kretaifitas pun semakin tinggi dalam menciptakan ide-ide atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. 

    "Kalau sudah ada motivas, didorong kretifitas maka harapan kita bagaimana ada efek kesejahteraan. Karena itu sekali lagi, pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual ini," ujar Siti, dikutip dari mediacenterriau

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau kemudian mencontohkan, baru-baru ini pihaknya telah melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Pengusaha Muda Kota Pekanbaru (HIPMI), Politeknik Caltex Riau (PCR), dan STIKES Awal Bros Pekanbaru. 

    Penandatanganan kerja sama yang dilaksankaan di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Rabu (25/8/21) tersebut, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual serta meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual. 

    Selain itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Riau juga dilibatkan dalam PKS tersebut. Tidak hanya itu, elemen lainnya juga dapat melakukan hal yang sama, untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 

    “Semakin banyak yang sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, maka kreatifitas dan inovasi akan semakin berkembang yang tentunya juga akan meningkatkan kesejahteraan," ungkap Siti lagi. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemenkumham Riau Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar