Walikota Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Mengenai Ranperda Pemilihan Kepala Desa

Daftar Isi

    Foto: Humas Pariaman

     

    Lancang Kuning, PARIAMAN -- Walikota Pariaman, Genius Umar menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Kota Pariaman, Senin, 23/8 siang.

     “Perubahan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dimana dalam mengurangi penyebaran Covid-19 maka perlu dilakukan protokol kesehatan yang ketat termasuk juga dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan nantinya, hal ini juga amat perlu dimuat dalam Perda ini ,” ujar Genius dalam sambutannya.

    Pemerintah Kota Pariaman memiliki 55 Desa dan 16 Kelurahan, dimana Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desanya telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dengan telah keluarnya Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, maka perlu dilakukan perubahan agar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Pengangkatatan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

    Kita berharap Perda ini cepat selesai sehingga kita bisa segera melakukan pemilihan kepala desa serentak, karena ada 17 kepala desa yang habis masa jabatannya dan digantikan tugasnya oleh beberapa kepala OPD.

    “Insyaallah akhir tahun ini kita lakukan pemilihan kepala desa secara serentak ,” ungkap Wako Genius.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengatakan kita akan gerak cepat, mulai besok kita akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), paling lambat pertengahan September 2021 ini Perda tentang Pemilihan Kepala Desa ini sudah ketok palu.

    Kami berharap Pemko Pariaman juga mempercepat pemilihan kepala desa ini jangan sampai berganti tahun.

    “Sehubungan dengan Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa sekarang ini adalah kepala OPD, tentu kita tidak ingin Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Induk Perubahan APBD Tahun 2022 dengan kepala OPD nantinya ikut terganggu ,” tutup Fitri Nora. (LK/ADV/Diskominfo) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Walikota Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan Mengenai Ranperda Pemilihan Kepala Desa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar