Rencana Amandemen UUD 45, Begini Rekomendasi Fraksi Golkar di MPR

Daftar Isi



    Foto: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya memimpin sidang tahunan 2021. (YouTube Sekretariat Presiden)

     

    Lancang Kuning – Rencana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN kembali mencuat dan jadi sorotan. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait rencana tersebut.

    Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menyampaikan, amandemen konstitusi saat belum mendesak. Ia mengatakan demikian karena saat ini pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia mesti jadi prioritas. 

    "Soal amandemen ini belum mendesak. Dan, sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai, yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnya," kata Idris, dalam keterangannya, Senin, 16 Agustus 2021.

    Idris menambahkan, sikap Fraksi Golkar terkait rencana amandemen ini belum berubah. Kata dia, Fraksi Golkar tetap menyatakan dasar hukum PPHN cukup dengan Undang-undang, bukan amandemen. 

    Dia mengingatkan lagi jangan ada pembahasan yang akan disorot rakyat karena saat ini dalam situasi pandemi COVID-19. 

    Meski demikian, ia mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Jokowi dalam sidang tahunan MPR yang menyinggung langkah MPR terkait pengkajian substansi dan bentuk hukum PPHN.

    Namun, ia mengatakan tetap menolak rencana amandemen yang  akan menyertakan PPHN. Menurut dia, semua fraksi di Senayan sebenarnya punya sikap terkait isu ini. "Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," tutur Idris.

    Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Hal ini khususnya terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode. Namun, Bamsoet bilang justru ada kekhawatiran dari Presiden Jokowi.

    "Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?" kata Bamsoet usai bertemu Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021, dilansir LKC dari Viva co.id

    Dalam pertemuan itu, hadir para Wakil Ketua MPR RI seperti Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. 

    Bamsoet menekankan Jokowi mendukung amandemen terbatas dilakukan hanya untuk menghadirkan PPHN sehingga tidak melebar ke persoalan lain. PPHN dinilai menjadi penunjuk arah pembangunan nasional. Terkait masa jabatan presiden jadi 3 periode, ia bilang Jokowi tak setuju.

    "Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," jelas Bamsoet. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rencana Amandemen UUD 45, Begini Rekomendasi Fraksi Golkar di MPR
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar